Masjid adalah suatu tempat yang dikhususkan untuk melakukan shalat fardhu secara permanen, dan diwakafkan untuk itu. Adapun mushala adalah tempat yang digunakan untuk shalat yang bersifat sementara seperti shalat dua hari raya, salat jenazah dan lainnya serta tidak diwakafkan untuk salat lima waktu.
Shalat tahiyyatul masjid tidak disunahkan ketika memasuki mushala, dan hanya disunahkan bagi orang yang masuk masjid apabila ingin duduk di dalamnya. Shalat tahiyyatul masjid dilaksanakan sebelum orang tersebut duduk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah ia duduk hingga shalat dua raka’at.” disepakati kesahihannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.