Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penjual boleh mengambil uang muka dan tidak mengembalikannya kepada pembeli jika pembeli membatalkan akad

setahun yang lalu
baca 1 menit
Penjual Boleh Mengambil Uang Muka Dan Tidak Mengembalikannya Kepada Pembeli Jika Pembeli Membatalkan Akad

Pertanyaan

Terdapat beberapa orang yang ingin membeli atau menyewa rumah. Lalu rumah yang disepakati dipesan tanpa syarat atau batasan. Uang muka pun dibayarkan untuk keperluan tersebut. Namun, terkadang setelah itu pembeli atau penyewa membatalkan transaksi dan meminta lagi uang muka yang telah dibayarkan. Permasalahannya, apakah dilarang oleh syariat jika uang muka tersebut diambil dan tidak dikembalikan karena pembatalan tersebut mengakibatkan menganggurnya properti yang ditawarkan walaupun hanya sebentar dan walaupun uang muka yang telah dibayarkan sedikit atau banyak. Perlu diketahui bahwa aturan yang ada dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat tidak mempermasalahkan hal ini agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang meremehkan hak orang lain dan merusak maslahatnya.

Jawaban

Penjual boleh mengambil uang muka dan tidak mengembalikannya kepada pembeli jika pembeli membatalkan akad. Ini adalah pendapat terkuat dari dua pendapat ulama dalam hal ini karena sebagian sahabat telah melakukannya, seperti Umar radhiyallahu ‘anhu.

Apabila keduanya sepakat atas hal tersebut atau kebiasaan yang berlaku adalah seperti itu, maka uang muka itu boleh diambil karena salah satu kaidah dalam syariat adalah bahwa kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat diakui dalam transaksi yang berlangsung antarmereka selama tidak bertentangan dengan dalil-dalil syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.