Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengurus zakat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengurus Zakat

Pertanyaan

Apakah pengumpul zakat atau orang yang bertugas membagikannya boleh mengambil bagian dari harta zakat? Apabila jawabannya ya, berapa bagian yang menjadi haknya?

Jawaban

Apabila petugas pengumpul zakat dan distributornya itu ditunjuk oleh pemerintah atau yang mewakilinya, maka masing-masing dari mereka boleh mengambil bagian, meskipun dia orang kaya. Bagiannya sebesar jumlah yang ditetapkan pemerintah atau yang mewakilinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Pengurus Zakat