Jika faktanya seperti yang disebutkan yaitu pada nama bapak Anda Mihdā’ dicantumkan nama “Nuhair” yang merupakan nama pamannya yang bertemu silsilah dengannya pada kakek kelima, yaitu Ali, dan bahwa ada kelompok lain yang bukan keluarganya juga menggunakan nama Nuhair, serta bahwa dokumen-dokumen resmi, sertifikat/ijazah ilmiah dan praktik, dan kartu identitas dibuat dengan mencantumkan (paman pada) nama bapak dan kakek seperti ini, maka tidak ada halangan untuk tetap mencantumkan ism (nama asli) dan ‘laqab’ (gelar/julukan) tersebut seperti sedia kala, dengan menjaga tingkatan silsilah Anda untuk menghindari kerancuan.
Adapun penggunaan nama paman sebagai nama bapak untuk menghormati dan memulyakannya, maka hukumnya boleh. Inilah yang termaktub dalam Alquran, namun ini bukan sebagai bapak nasab.
Dia tidak diberi wewenang hukum sebagai bapak nasab, sehingga keberadaannya tidak menghalangi kakek mendapat warisan, tidak menghalangi saudara-saudara laki-laki mendapat warisan, dia tidak mendapatkan seperenam harta warisan karena adanya anak, dia tidak berhak menjadi wali dalam akad nikah putri saudaranya selama masih ada kakek dan saudara laki-laki, dan lain sebagainya yang membedakan kewenangan hukum antara bapak dan paman.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.