Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengawas pertanian bepergian ke kawasan pertanian apakah ia mendapatkan rukhshah shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Pengawas Pertanian Bepergian Ke Kawasan Pertanian Apakah Ia Mendapatkan Rukhshah Shalat

Pertanyaan

Saya bekerja sebagai pengawas pertanian yang jauhnya dari rumah saya sekitar 130 Km. Saya bepergian setiap hari ke kawasan pertanian ini. Kadang-kadang saya menetap di sana selama dua atau tiga hari berturut-turut. Apa hukumnya shalat saya ini dari segi mengqasar dan menjamak? Perlu diketahui bahwa sekali-sekali sahabat-sahabat satu kampung saya datang ke tempat pertanian, mereka menetap satu atau dua hari di tanah pertanian dan mereka mengqasar shalat dan saya mengqasar shalat bersama mereka, dan pada waktu-waktu lain saya shalat bersama para pekerja di tanah pertanian dan saya mengerjakan salat secara utuh?

Jawaban

Jika Anda tidak berniat menetap di lahan pertanian lebih dari empat hari maka Anda boleh mengqasar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Demikian juga hukumnya bagi orang yang mengunjungi Anda dan mereka tidak berniat menetap lebih dari empat hari.

Adapun orang yang berniat menetap lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar. Apabila Anda salat bersama orang yang mengerjakan shalat secara utuh maka Anda wajib mengerjakannya secara utuh juga karena adanya keharusan mengikuti imam Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'