Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengasingan diri perempuan yang sedang berkabung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengasingan Diri Perempuan Yang Sedang Berkabung

Pertanyaan

Di pulau kami Fursan (Saudi) memiliki sebuah kebiasaan, yaitu apabila seseorang meninggal dunia, maka istri yang ditinggal memiliki idah (masa menunggu) selama empat bulan dan sepuluh hari. Ini hukumnya wajib baginya. Akan tetapi pada tradisi tersebut istri yang ditinggal menyendiri di rumah, dengan syarat dia tidak boleh dilihat oleh orang lain dan dia pun tidak boleh melihat orang lain. Apabila dia melihat seseorang, maka dia harus mengganti hari dia melihat orang pada hari tersebut, walaupun yang dilihatnya adalah kawannya, dan kondisi tersebut terus berlanjut hingga idahnya berakhir. Apakah hal ini benar? Mohon dijelaskan kepada kami mengenai hal ini. Jikalau masa idah berlaku bagi seseorang perempuan yang ditandai dengan kehamilan di masa berkabung, namun apakah perempuan yang telah tua yang tidak haid lagi juga mempunyai masa idah? Mohon penjelasannya. Saya haturkan banyak terima kasih.

Jawaban

Apa yang Anda sebutkan tentang perempuan yang sedang berkabung, mengucilkan diri dengan ketentuan tidak satu orang pun boleh melihatnya adalah sesuatu yang berlebih-lebihan. Dan mengganti satu atau beberapa hari berkabung sesuai dengan jumlah hari dia dilihat oleh seseorang di saat berkabung adalah pendapat atau tindakan yang salah dan itu adalah mengharuskan sesuatu yang tidak diwajibkan. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan perempuan bersangkutan tidaklah benar, karena tidak ada larangan baginya untuk berinteraksi dengan seluruh mahramnya dan sesama perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'