Saya seorang pegawai dan punya rencana membangun rumah. Saya ingin perusahaan Ar-Rajihi membiayai pengadaan bahan bangunan proyek ini. Petugas perusahaan berkata, "Kami siap membiayai." Saya sebagai pembangun diminta untuk berangkat terlebih dahulu kepada penjual bahan bangunan.
Penjual pun memberi saya daftar harga untuk seluruh material bangunan yang dibutuhkan dan Ar-Rajihi mengambil kuitansinya. Penyerahan material bangunan dilakukan sesuai permintaan saya dan atas sepengetahuan perusahaan Ar-Rajihi. Untuk diketahui, bahan bangunan tersebut berupa batu bata, besi, beton cor, semen, perlengkapan sanitasi, dan alat-alat listrik.
Ar-Rajihi tidak memiliki ini semua, tetapi mereka mengatakan bahwa dengan cara seperti ini, mereka akan memilikinya (menjadi milik sendiri atau "milk at-tam", sebagai syarat sahnya jual beli). Pihak Ar-Rajihi juga mengatakan bahwa dewan (pengawas syariah) perusahaannya telah memberikan fatwa mengenai masalah ini dan menghalalkannya. Bagaimana pendapat Anda mengenai masalah ini? Mohon diberikan fatwa.
Apabila toko–atau beberapa toko–itu menjual material bangunannya ke perusahaan Ar-Rajihi terlebih dahulu dan mereka terima barangnya lalu dijual kepada Anda, maka hukumnya tidak apa-apa. Namun, apabila Anda mengambil bahan tersebut dari toko langsung lalu perusahaan Ar-Rajihi membayar biayanya untuk melakukan transaksi dengan Anda disertai kelebihan pembayaran, maka ini diharamkan, karena ini adalah bentuk pinjaman dengan kelebihan yang dipersyaratkan, yang berarti riba. Allah Ta’ala telah berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه
“Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang menyebabkannya berbuat riba, kedua saksi, dan penulisnya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.