Saya dianugerahi seorang anak laki-laki yang saya beri nama Shakhr (batu cadas). Apakah penamaan dengan nama ini dibolehkan?
Apabila tidak boleh, apakah saya perlu mengakikahi lagi untuk namanya yang baru? Jawaban Anda sangat saya tunggu karena pentingnya masalah ini bagi saya.
Tidak ada masalah dengan nama tersebut yang merupakan nama Abu Sufyan bin Harb, seorang sahabat besar, dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak mengubahnya.
Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.