Nama saya Qamarul Anbiya' As-Sanusi, saya bekerja di Jeddah sebagai akuntan sejak 8 tahun silam. Ketika ingin memperbaharui izin tinggal pihak yang berwenang meminta saya mengganti nama dan meminta fatwa agama bahwa tidak ada larangan agama dengan penggunaan nama tersebut.
Perlu saya beritahukan kepada Anda bahwa kami di Sudan menganggap nama ini sebagai nama majemuk, seperti nama Saiful Islam, dan nama ini adalah sifat bagi Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau adalah Qamarul Anbiya (Purnama Para Nabi), yang diperlakukan sama dengan nama-nama Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam lainnya seperti Abu Qasim.
Berilah kami petunjuk semoga Allah memberi balasan kepada Anda dalam hal ini, mengingat seluruh berkas-berkas penting saya seperti ijazah universitas, keterangan umur, kewarganegaraan dan paspor menggunakan nama ini. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.
Penamaan dengan nama ini tidak boleh. Karena itu harus diurus perubahan nama ini dan diganti dengan nama yang lebih sesuai, yang tidak dilarang oleh agama, seperti Abdullah, Abdurrahman dan sejenisnya, di instansi resmi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.