Penamaan dengan nama Abdul Muththalib tidaklah dilarang. Abu Muhammad Ali bin Hazm menyebutkan tentang kesepakatan para ulama mengenai keharaman semua nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah.
Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat tentang keharaman penggunaan semua nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdu Umar (hamba Umar), Abdul Ka`bah (hamba Ka`bah) dan yang serupa dengannya, kecuali nama Abdul Muththalib.”
Hal ini juga disebutkan oleh Syaikhul Islam Syekh Muhammad bin Abdul Wahab di dalam kitab At-Tauhīd.
Diriwayatkan dalam hadits sahih bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengakui nama ini dan tidak mengubahnya, yaitu pada keponakannya yang bernama Abdul Muththalib bin Rabi`ah, sehingga ini merupakan pengecualian dari keharaman yang menjadi ijma` (konsensus) para ulama, seperti dikatakan oleh Ibnu Hazm.
Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.