Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pembakaran mayat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pembakaran Mayat

Pertanyaan

Singapura adalah sebuah negara kecil. Sebagian besar lahannya dipergunakan untuk membangun perumahan dan mendirikan pabrik. Mengingat kurangnya lahan, pemerintah Singapura mendorong warganya untuk membakar orang mati, tetapi ini tidak berlaku untuk umat Islam karena umat Islam yang meninggal harus dikubur. Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan masalah tanah pemakaman khusus bagi Muslim di Singapura untuk jangka panjang. Dalam hal ini, pemerintah Singapura ingin mempelajari lebih lanjut tentang kemungkinan banyaknya penggunaan tanah untuk pemakaman sesuai dengan tradisi dan kebiasaan penguburan (di Singapura).

Jawaban

Hukum asal dalam syariat Islam bahwa setiap mayat dikuburkan di kuburan tersendiri jika memungkinkan dan tidak dikuburkan bersama mayat lain, baik bersama orang yang meninggal dalam waktu yang sama dengannya maupun orang yang meninggal setelahnya.

Demikian pula hukum asalnya bahwa kuburan mayat-mayat tidak boleh digali setelah beberapa lama lalu dipindahkan dari kuburannya dan diletakkan dalam satu lubang.

Namun, apabila yang demikian tidak memungkinkan karena sempitnya tempat dan tidak didapati tempat lain atau menimbulkan masalah besar dalam menguburkan masing-masing mayat dalam satu kuburan akibat banyaknya jumlah mayat karena penyakit waba, pembunuhan, dan semisalnya, maka banyak mayat boleh dikubur dalam satu kuburan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Pembakaran Mayat