Segala puji hanyalah bagi Allah saja. Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, dan selanjutnya.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah permohonan fatwa dari yang terhormat Hakim Pengadilan Badar No. 114, tanggal 18/1/1418 H, dan dilimpahkan kepada Komite, dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor 509 tanggal 25/1/1418 H. Surat tersebut berbunyi:
Saya beritahukan kepada Anda bahwa masjid besar di Badar membutuhkan renovasi dan perluasan, dan kami telah mengajukan proposal mohon bantuan pembangunannya, tetapi perlu saya beritahukan kepada Anda bahwa terdapat tanah di samping masjid dari arah barat, wakaf keluarga bangsawan, dan di atas tanah tersebut terdapat toko-toko yang disewakan kepada para warga yang berjumlah enam toko. Satu toko disewakan 35 ribu riyal per tahun. Bunyi wakaf tersebut adalah: Kami wakafkan, kami sedekahkan, dan kami kekalkan seluruh yang berada di atas tanah tersebut kepada keluarga bangsawan Badar yang memiliki hamba sahaya, laki-laki dan perempuan secara merata sesuai dengan jumlah keturunan mereka.. dst.
Dan kami telah merujuk kepada pelaksana wakaf, dan dia telah merelakan tanah ini untuk perluasan masjid, luasnya kecil tidak melebihi sekitar 9 X 25 meter dari panjang masjid. Perlu disampaikan bahwa sebagian masjid tersebut terletak pada tanah keluarga bangsawan (wakaf tersebut). Oleh karena itu, saya mohon penjelasan Anda, apakah kerelaan pelaksana wakaf melepaskan tanah ini untuk perluasan masjid dibenarkan dan diterima syariat ataukah hal ini mesti disepakati oleh seluruh orang yang berhak, dan hal ini sangat sulit karena banyaknya jumlah orang yang berhak, di antara mereka ada yang sudah tua, masih kecil, laki-laki, perempuan, dan musafir? Dan kami harap jawaban Anda dapat kami terima secepatnya, semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Anda. Wassalamu`alaikum warahmatullah.
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, dan meneliti surat bukti wakaf terlampir, maka Komite memberikan jawaban bahwa pelaksana wakaf tersebut atau orang lain tidak boleh melepaskan tanah wakaf sedikit pun atau harta miliknya (wakaf) untuk kepentingan masjid tersebut atau lainnya, karena tanah tersebut diwakafkan kepada orang-orang tertentu, sehingga harta tersebut khusus untuk mereka dan mereka adalah keluarga bangsawan Badar yang memiliki hamba sahaya, laki-laki dan perempuan secara merata, sesuai dengan jumlah keturunan mereka hingga akhir ketentuan yang tercantum pada wasiat wakaf.
Dan kerelaan pelaksana untuk melepaskan harta wakaf atau adanya persetujuan orang-orang yang berhak (penerima wakaf) pada kerelaan melepaskan hak ini tidaklah menyebabkan dibolehkannya melakukan tindakan tersebut, karena wakaf adalah akad yang mesti dilaksanakan yang tidak bisa dijual, tidak boleh dihadiahkan, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh melakukan tindakan di luar yang disyaratkan oleh orang yang berwakaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.