Secara hukum asal, shalat Jumat itu wajib ‘ain (wajib bagi setiap orang, dalam hal ini setiap laki-laki), berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Juga, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam bersabda kepada kaum yang meninggalkan shalat Jumat,
” “Sungguh, aku ingin menyuruh seseorang agar mengimami orang-orang, kemudian aku bakar rumah seluruh kaum lelaki yang meninggalkan shalat Jumat.””
Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, bahwa keduanya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di atas mimbarnya,
“”Hendaklah suatu kaum tidak lagi meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka. Kemudian, mereka termasuk orang-orang yang lalai.””
Juga terdapat ijmak para ulama mengenai hal ini. Namun, apabila terdapat alasan syar’i, seperti menjadi penanggung jawab langsung dalam menjaga keamanan umat islam dan kemashlahatannya dan mengharuskannya bekerja saat dilangsungkannya shalat Jumat, misalnya polisi keamanan, polisi lalu lintas, pegawai jaringan sistem radio, telepon, dan sebagainya, serta orang-orang yang terkena shift saat adzan terakhir shalat Jumat atau ketika iqamah shalat berjamaah, maka orang-orang dalam kondisi ini diterima uzurnya untuk meninggalkan shalat Jumat atau pun shalat berjamaah.
Ini berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam
“”Apa yang aku larang, maka hendaklah kalian menjauhinya. Apa yang aku perintahkan, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.””
Selain itu, uzur dalam kondisi ini tidak lebih ringan daripada orang yang khawatir akan diri, harta, dan lain-lain, sebagaimana uzur-uzur yang disebutkan para ulama untuk meninggalkan shalat Jumat dan berjamaah diterima, ketika uzur itu masih ada. Meskipun demikian, ini tidak menggugurkan kewajiban shalat Zuhur baginya.
Bahkan, dia mesti menunaikannya tepat waktu. Apabila memungkinkan untuk dikerjakan secara berjamaah, maka wajib berjamaah sebagaimana shalat lima waktu lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.