Pada dasarnya shalat berjamaah di masjid wajib bagi kaum lelaki yang sudah baligh, tidak boleh meninggalkannya kecuali karena adanya alasan yang dibenarkan syariat.
Kondisi para personil petugas lapangan dalam rangka menjaga keamanan masyarakat dan melindungi harta benda mereka dari pencurian seperti telah disebutkan adalah alasan yang dibenarkan oleh syariat yang membolehkan untuk tidak shalat berjamaah dan boleh shalat di tempat tugas selama alasan itu masih ada, dan kondisi darurat itu dinilai berdasarkan kadarnya.
Kami berterimakasih kepada Anda atas perhatian Anda dalam masalah ini. Kami berdoa kepada Allah Subahanahu agar menguatkan kemauan Anda dalam memahami agama dan menjaga kepentingan kaum Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam