Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

para pasien yang melakukan perjalanan untuk berobat apakah mereka mendapatkan rukhshah safar

setahun yang lalu
baca 1 menit
Para Pasien Yang Melakukan Perjalanan Untuk Berobat Apakah Mereka Mendapatkan Rukhshah Safar

Pertanyaan

Kami adalah sekelompok pasien dan pendamping untuk pasien. Manajemen hotel membuatkan mushala untuk kami karena banyaknya jumlah kami sekitar 30 orang. Sebagian mengetahui berapa lama ia menetap karena ia datang ke dokter dan sebagian orang tidak tahu, karena kami tidak berdaya. Sebagian lagi menetap selama satu tahun untuk menjalani perawatan. Sebagian orang menjelaskan kepada kami bahwa kami boleh mengqasar salat dan sebagian lagi berkata kami harus mengerjakan shalat secara utuh, dan kami sekarang bingung: Apakah kami harus mengerjakan shalat secara utuh atau boleh mengqasarnya dan mana yang lebih utama? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Kami berharap agar jawabannya dikirim melalui fax secepat mungkin, sementara kami melakukan shalat fardu yang lima secara berjamaah. Mohon kami diberi fatwa, semoga Allah memberi Anda pahala. Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Tinggi semoga Dia memperpanjang umur Anda dalam mentaati-Nya.

Jawaban

Apabila seseorang bepergian sejauh jarak perjalanan yang membolehkan shalat diqasar dan ia menetap lebih dari empat hari dengan niat menetap, maka ia tidak mendapat rukhshah safar.

Oleh karena itu, orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tidak boleh mengqasar dan menjamak shalat dan tidak boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan. Ia wajib menunaikan setiap shalat pada waktunya secara utuh, dan berpuasa di bulan Ramadan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'