Anak-anak perempuan yang merupakan keturunan dari putra saudara perempuan boleh bersalaman dengan pamannya ayah mereka tanpa hijab, karena dia adalah mahram bagi mereka. Demikian halnya dengan paman dari ibu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.