Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pamannya ayah (adik atau kakak laki-laki nenek) adalah mahram bagi anak-anak perempuan ayah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pamannya Ayah (Adik Atau Kakak Laki-laki Nenek) Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Ayah

Pertanyaan

Apakah pamannya ayah atau ibu saya (adik atau kakak laki-laki nenek) boleh bersalaman dengan putri-putri saya tanpa hijab? Saat pamannya ayah saya mengunjungi kami, apakah dia dibolehkan untuk menyalami saudara-saudara perempuan saya?

Jawaban

Anak-anak perempuan yang merupakan keturunan dari putra saudara perempuan boleh bersalaman dengan pamannya ayah mereka tanpa hijab, karena dia adalah mahram bagi mereka. Demikian halnya dengan paman dari ibu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'