Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pakaian dan perhiasan wanita

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Pakaian Dan Perhiasan Wanita

Pertanyaan

Saya minta jawaban tentang pertanyaan-pertanyaan berikut ini: 1. Apa hukum memakai pakaian jenis al-kartah dan al-dal`ah? 2. Apa hukum memasang resleting di punggung, di sisi kanan dan kiri, serta di kedua lengan pakaian? 3. Apa hukum memakai pemerah di bibir dan pipi? 4. Apa hukum menjambul dan menggulung rambut kepala sehingga seperti sorban, atau mengepangnya lalu menguraikannya ke bahu? 5. Apa hukum al-fustah pada pakaian, yaitu rumbai yang dipasang di rok dan ujung bawah celana panjang? 6. Apa hukum memendekkan lengan baju sampai setengah lengan hingga nampak gelang-gelang yang dipakai? 7. Apa hukum mendengarkan musik dari radio dan televisi?

Jawaban

Permintaan fatwa di atas mengandung tujuh pertanyaan. Enam pertanyaan pertama berkaitan dengan jenis pakaian dan perhiasan wanita, dan pertanyaan ketujuh adalah tentang mendengar musik dari radio dan televisi.

Pilar hukum untuk enam pertanyaan pertama adalah menerapkan teks-teks agama tentang larangan membuka aurat dan hal lain yang hukumnya sama dengannya, seperti larangan memakai pakaian yang memperlihatkan lekukan tubuh, larangan mengubah ciptaan Allah, larangan menyerupai lelaki atau para wanita non-Muslim, serta larangan menampakkan perhiasan kepada orang yang tidak halal untuk melihatnya.

Adapun al-kartah dan resleting di punggung, di pinggang atau di lengan baju, pada umumnya memperlihatkan lekukan tubuh, menampakkan perhiasan yang membuat orang-orang tergoda ketika melihat wanita yang memakainya, dan dapat menimbulkan fitnah yang dampak buruknya sangat dikhawatirkan.

Sedangkan al-dal`ah dan memendekkan lengan baju hingga setengah lengan sehingga membuat gelang-gelang yang dipakai kelihatan, maka tindakan ini mengakibatkan terlihatnya aurat dan perhiasan yang tersembunyi pada diri wanita kepada para lelaki yang bukan mahramnya.

Dan rumbai-rumbai yang dipasang di rok dan di ujung bawah celana panjang juga merupakan perhiasan yang dapat menggoda dan fitnah yang dapat menimbulkan kerusakan. Kelima pakaian ini dan semua pakaian yang statusnya sama dengannya, tidak boleh ditampakkan oleh seorang wanita kecuali kepada orang-orang yang disebutkan oleh Allah Ta’ala di dalam firman-Nya,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nuur: 31)

Dia tidak boleh keluar dari rumah dengan pakain tersebut dan pakaian yang serupa dengannya. Dia juga tidak boleh memakainya ketika muncul di hadapan selain orang-orang yang disebutkan di dalam ayat di atas.

Dengan demikian, dia tidak boleh memakainya ketika datang ke tempat-tempat umum, seperti masjid, tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji dan umrah, tempat-tempat pesta pernikahan, pasar dan tempat-tempat lainnya yang di dalamnya para lelaki dan perempuan berkumpul yang tidak semuanya mahram.

Kecuali jika ketika dia memakai pakaian tersebut, dia juga memakai abaya, atau pakaian lebar yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak transparan, tidak menarik perhatian dan tidak membuat orang yang melihatnya tergoda, untuk menghindari kecurigaan dan terjadinya fitnah, serta menjaga kehormatan dan mencegah terjadinya keburukan dan kerusakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'