Anda tentu mengetahui -semoga Allah memberi taufik kepada Anda- bahwa negara kami -semoga Allah menjaganya- terhitung sebagai salah satu benteng dan menara Islam. Di berbagai penjuru negara kami tersebar halakah-halakah tahfizh Alquranulkarim dan Sunah Nabi yang bercirikan penerapan metode dan sistem pendidikan berdasarkan akidah salaf yang sahih secara baik. Halakah-halakah ini membutuhkan dukungan materi dari pada dermawan dan orang-orang mampu.
Pertanyaan saya wahai Syaikh yang mulia, apabila saya menyokong halakah-halakah ini dengan memberikan bantuan material dan moral kepadanya, seperti menanggung gaji guru Alquran, hadiah untuk para pelajar atau membantu berbagai kebutuhan halakah lainnya, seperti menyediakan sarana transportasi untuk para pelajar, membangun gedung halakah dan sebagainya, apakah saya terhitung masuk ke dalam hadis Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
الدال على الخير كفاعله
"Orang yang menunjukkan kepada kebaikan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukan kebaikan tersebut."
Dan sabda beliau,
خيركم من تعلم القرآن وعلمه
"Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Alquran dan mengajarkannya."
Dan apakah pahala para pelajar tersebut juga sampai kepada saya, karena saya menjadi sebab bagi mereka untuk dapat mempelajari Alquran dan Sunnah? Mohon beri kami fatwa semoga Anda mendapat pahala dan Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya dan menjadikan ilmu Anda bermanfaat bagi Islam dan kaum muslim.