Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pada tiga hari pertama periode menstruasi, hanya muncul tanda akan keluar darah. apa yang harus dia lakukan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pada Tiga Hari Pertama Periode Menstruasi, Hanya Muncul Tanda Akan Keluar Darah. Apa Yang Harus Dia Lakukan?

Pertanyaan

Seorang wanita mengalami menstruasi secara rutin dengan waktu yang telah pasti. Namun, pada tiga hari pertama, dia tidak melihat ada darah yang keluar, selain bercak yang menunjukkan bahwa ada sedikit darah di dalam vagina. Pada hari keempat, darah haid kembali mengalir dan ini terus berlangsung sampai periode menstruasi rutinnya selesai. Lalu, apa hukum tiga hari pertama itu, dan apakah dia tetap menunaikan salat dan puasa? Perlu diketahui bahwa itu bukan kondisi normal haidnya. Peristiwa ini baru terjadi pasca operasi pembersihan rahim dari janin yang keguguran (kuretase) dan tetap berlangsung di bulan-bulan berikutnya.

Jawaban

Cairan berwarna keabu-abuan atau kekuning-kuningan yang keluar dari wanita tersebut dianggap haid. Artinya, dia belum boleh menunaikan salat atau puasa, dan belum halal disetubuhi oleh suaminya. Ini berdasarkan perkataan Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha,

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئًا

“Kami tidak menganggap cairan keruh dan kuning setelah masa suci sebagai darah haid.”

Ini berarti bahwa cairan keruh atau kuning yang keluar sebelum suci masih dianggap haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.