Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang minum karena mengira belum masuk fajar saat puasa sunah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Minum Karena Mengira Belum Masuk Fajar Saat Puasa Sunah

Pertanyaan

Selasa adalah hari keempat bagi saya berpuasa enam hari di bulan Syawal. Saya bangun dalam keadaan terkejut karena ketika saya melihat jam ternyata sudah pukul 04.15 pagi. Padahal, azan Subuh berkumandang pukul 04.35. Saya menghisap rokok dan minum, lalu pergi ke masjid. Di sana saya melihat seseorang sedang tidur, lalu saya membangunkannya untuk menghidupkan lampu masjid guna bersiap-siap untuk salat Subuh. Laki-laki itu memberitahukan saya bahwa mereka sudah selesai melaksanakan salat Subuh pada waktunya, yaitu pada pukul 04.55. Saya pun melihat jam yang saya kenakan, dan ternyata waktu sudah menunjukkan pukul 05.30, bukan 04.30 sebagaimana yang saya lihat sebelumnya. Namun saya terus melanjutkan puasa, dan sekarang saya sedang berpuasa. Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah memberikan ampunan-Nya kepada saya dan Anda.

Jawaban

Jika realitasnya sebagaimana yang telah disebutkan, maka puasa Anda pada hari itu tidak sah menurut syariat. Sebab, puasa Anda sudah batal ketika minum tidak sengaja setelah fajar pada hari itu, dengan disertai kelalaian dalam melihat waktu.

Anda tidak wajib mengganti puasa pada hari lain, karena puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah bukan wajib. Bulan Syawal sudah lewat, maka Anda tidak mungkin mengganti puasa yang tinggal. Kami menasihati Anda agar meninggalkan rokok, karena hukumnya haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'