Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang menderita beser harus berwudhu untuk setiap shalat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Orang Yang Menderita Beser Harus Berwudhu Untuk Setiap Shalat

Pertanyaan

Lebih dari satu setengah tahun yang lalu, saya melakukan operasi wasir. Setelah operasi itu, saya tidak dapat mengontrol kesucian saya dari kentut atau lainnya. Saya pun menderita musibah dan kesulitan yang berat dalam bersuci dari kencing setiap kali hendak melaksanakan shalat. Pertanyaan saya adalah, apakah saya harus mengganti pakaian dalam saya (celana) yang terkena air kencing setiap kali hendak melaksanakan shalat meskipun saya mendapatkan kesulitan yang besar dalam melakukannya, seperti ketika saya sedang bekerja atau menghadiri ceramah antara waktu Magrib dan Isya? Perlu diketahui bahwa saya selalu berwudhu pada setiap shalat tapi yang memberatkan saya adalah mengganti pakaian. Apakah saya boleh tetap berada dalam keadaan itu hingga akhir hari jika tidak terdapat air kencing yang berjumlah banyak? Apakah saya boleh menjamak dua salat dengan satu wudu ketika dalam perjalanan atau di bandar udara? Apakah saya boleh membasuh kaus kaki seperti orang sehat lainnya? Apakah saya boleh berwudu untuk beberapa salat sedikit sebelum masuk waktunya sehingga saya dapat mengikuti shalat jamaah, seperti jika saya sedang berada di Mekah dan terjadi penuh sesak di kamar mandi? Dan apa hukumnya jika saya pernah melaksanakan sejumlah salat yang jumlah rakaatnya tidak saya ketahui dengan wudu sebelum masuk waktu shalat?

Jawaban

Pertama: Anda wajib menjaga diri dari air kencing agar pakaian dalam Anda tidak terkena suatu najis. Anda pun wajib mengganti pakaian tersebut jika terkotori najis. Adapun celana maka tidak perlu menggantinya selama tidak terkena najis.

Kedua: Anda diperkenankan untuk menghadiri ceramah dan seminar selama tidak khawatir mengotori masjid.

Ketiga: Seseorang yang memiliki penyakit beser wajib berwudhu untuk setiap salat setelah masuk waktunya. Jika ia menjamak dua shalat karena dalam perjalanan atau di bandar udara maka cukup melaksanakan dengan satu wudhu untuk kedua shalat itu, karena melaksanakan keduanya pada salah satu waktu dianggap melaksanakannya dalam satu waktu.

Anda pun boleh membasuh kaus kaki jika Anda telah suci ketika memakainya. Wudhu yang telah Anda laksanakan sebelum masuk waktu shalat maka kami berharap Allah akan memaafkan Anda karenanya. Anda pun hendaknya tetap menjaga kebiasaan Anda melaksanakan shalat malam, membaca al-Quran dan menghadiri majelis-majelis para ulama.

Janganlah sampai setan menyesatkan Anda serta bersabarlah atas musibah yang menimpa, karena sesungguhnya Anda akan mendapatkan pahala yang besar. Kami berdoa semoga Allah memberikan kesembuhan dan kesehatan bagi Anda serta menguatkan Anda dalam kebenaran dan memberikan kita semua taufik untuk melaksanakan sesuatu yang dicintai dan diridai Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'