Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang menanggung gaji guru al-quran, apakah dia mendapatkan pahala guru tersebut?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang yang Menanggung Gaji Guru Al-Quran, Apakah Dia Mendapatkan Pahala Guru Tersebut?

Pertanyaan

Di kota kami, kota Badr, terdapat sejumlah halaqah tempat menghafal Al-Quranul Karim, dan para guru di halaqah-halaqah tersebut mendapatkan gaji. Pertanyaan saya kepada Syaikh yang mulia adalah apabila saya menanggung gaji seorang guru menghafal Al-Quran di halaqah tersebut, apakah saya mendapatkan pahala para murid yang menghafal di halaqahnya, yaitu setiap satu huruf saya mendapatkan sepuluh kebaikan? Dan jika murid tersebut telah besar lalu mengajarkan Al-Quran dan menjadi imam di masjid-masjid, apakah saya juga mendapatkan pahala seperti pahalanya, karena saya telah menanggung gaji gurunya?

Jawaban

Jika Anda menanggung gaji guru Al-Quranul Karim, maka Anda mendapatkan pahala, dan amal Anda ini merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling besar. Setiap murid yang menghafal Al-Quran pada guru yang Anda gaji tersebut akan memberi Anda bagian pahala, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'