Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang melelang barang dagangan di tempat pelelangan tidak boleh ikut menawar

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Orang Yang Melelang Barang Dagangan Di Tempat Pelelangan Tidak Boleh Ikut Menawar

Pertanyaan

Kami ingin bertanya kepada Anda mengenai hukum pemilik barang yang ikut menawar barang dagangannya sendiri di tempat pelelangan terbuka, dengan tujuan menaikkan harga? Apa pendapat Anda mengenai hal itu? Bagaimana hukumnya menurut syariat? Selain itu, kami juga ingin bertanya tentang pemilik barang dagangan yang ikut menawar barang dagangannya sendiri di tempat pelelangan, bukan untuk menjualnya di tempat pelelangan, namun untuk menaikkan nilai jualnya saat ada orang yang ingin membelinya. Apakah hal itu boleh dilakukan? Bagaimana hukumnya menurut syariat mengenai orang yang melakukan hal itu? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan Anda semua dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Orang yang menawarkan barang untuk dijual di pelelangan terbuka tidak boleh ikut menawar.Hukum ini berlaku meskipun harga yang dia tawar sama dengan pasaran, atau lebih murah dari harga pasar. Dia juga tidak boleh berpura-pura mengajukan harga yang lebih tinggi saat ada calon pembeli yang menawar, dengan tujuan untuk menaikkan nilai jualnya, baik dia memang ingin menjual barangnya di tempat pelelangan atau hanya ingin menaikkan nilai jualnya di masa yang akan datang. Larangan ini juga berlaku jika dia berkata, “Saya telah membayarnya sebesar ini,” padahal sebenarnya dia hanya berbohong.

Tindakan seperti itu termasuk najasy yang diharamkan syariat. Selain itu, perbuatan tersebut mengandung unsur kebohongan, penipuan, kezaliman, tindakan memakan harta orang dengan cara yang batil. Ini juga menipu pembeli. Padahal, syariat telah melarang bai’ al-gharar (jual beli dengan ketidakjelasan). Terdapat kutipan dari Ibnu al-Qayyim, “Gharar adalah jual beli yang tidak bisa kita ketahui (barangnya) dan akibatnya menjadi tidak jelas”.

Jual beli dengan praktik najasy hukumnya haram, baik bagi pemilik barang atau pihak ketiga yang hadir dalam transaksi itu dengan ikut menawar barang padahal sebenarnya dia tidak ingin membelinya, namun hanya sebagai aktor yang menawar untuk merugikan pembeli dan menguntungkan penjual. Atau bisa jadi sebaliknya. Untuk itu, najasy yang dilakukan pemilik barang, jauh lebih zalim dan lebih besar dosanya ketimbang yang dilakukan orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'