Orang yang berihram di sepuluh hari bulan Zulhijah maka dia tidak boleh mengambil sedikit pun dari rambut, kuku dan kulitnya ketika berihram apabila dia ingin berkurban untuk diri sendiri atau untuk diri dan keluarganya. Tetapi apabila seorang muslim atau muslimah menunaikan umrah di dalam sepuluh Zulhijah dan dia ingin berkurban, maka dia wajib mencukur rambut kepalanya karena penyelesaian ibadah umrah yang kemudian menghalalkan hal yang dilarang di dalamnya itu berkaitan dengan pencukuran rambut ini.
Dan hal itu tidak masuk dalam larangan yang terdapat dalam larangan bagi orang yang berkurban untuk tidak mengambil sedikit pun dari rambut, kuku atau kulitnya setelah masuk bulan Zulhijah hingga dia menyembelih kurbannya karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang yang menunaikan haji tamatuk pada bulan Zulhijah agar mereka mencukur rambut, dan beliau tidak membedakan antara orang yang hendak berkurban dengan orang yang tidak berkurban sehingga hal ini menunjukkan akan kewajiban mencukur habis rambut atau memendekkannya atas diri orang yang menunaikan umrah pada sepuluh Zulhijah secara mutlak.
Kurban rangkaian ibadah haji (hady) tamatuk dan kiran yang disembelih di Tanah Haram tidak menggantikan kurban Iduladha (udhhiyah) karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berkurban Iduladha (udhhiyah) dengan dua ekor domba jantan pada Haji Wadak, padahal beliau telah mempersembahkan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam rangkaian ibadah haji (hady) sebanyak seratus ekor unta.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.