Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang berihram umrah namun kemudian sakit hingga menunda penyempurnaan ibadah umrahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Berihram Umrah Namun Kemudian Sakit Hingga Menunda Penyempurnaan Ibadah Umrahnya

Pertanyaan

Di tengah perjalanan saya untuk menunaikan ibadah umrah pada tanggal 24/9/1407 H, ketika saya sampai di miqat, saya mengalami infeksi hidung. Oleh karena itu, saya harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah sehari penuh berada di rumah sakit, saya keluar dan mulai menunaikan umrah. Perlu diketahui bahwa saya memberi syarat saat melakukan ihram di miqat. Saya berkata, "Jika ada sesuatu yang menghalangi saya, maka saya bertahalul dari ihram saat itu juga." Bagaimana hukum umrah tersebut? Apakah umrah tersebut diterima oleh Allah?

Jawaban

Jika realitasnya sebagaimana yang telah Anda sebutkan, bahwa Anda berihram dari miqat, menunaikan thawaf, dan melakukan sai, maka umrah Anda sah.

Penyakit yang Anda alami tidak memiliki pengaruh apa-apa. Adapun diterima atau tidaknya umrah Anda, itu adalah hak Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'