Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang tua menitipkan sejumlah uang kepada pemilik toko untuk membayar barang yang dibeli anak-anaknya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Tua Menitipkan Sejumlah Uang kepada Pemilik Toko Untuk Membayar Barang Yang Dibeli Anak-anaknya

Pertanyaan

Saya menitipkan uang sebesar 500 riyal kepada pemilik toko agar anak-anak saya dapat mengambil kebutuhan sehari-hari di sana. Anak-anak pun terbiasa mengambil apa yang mereka perlukan dari toko, kemudian pemiliknya memotong uang yang saya titipkan kepadanya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Muamalah semacam itu boleh-boleh saja. Karena pada dasarnya uang yang diberikan kepada pemilik toko itu adalah titipan yang dapat dipotong, saat anak-anak orang yang menitipkan uang itu membeli kebutuhan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'