Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang sakit yang tidak shalat dan puasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Sakit Yang Tidak Shalat Dan Puasa

Pertanyaan

Kami berharap Anda dapat memberikan fatwa terkait orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, dan tidak dapat membedakan banyak hal karena usianya yang telah lanjut. Dia tidak menunaikan puasa dan shalat selama empat tahun semenjak sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Apa yang harus saya lakukan atas permasalahan ini? Mohon dijelaskan hukumnya secara rinci. Saya ucapkan banyak terima kasih.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian, maka lembaga fatwa menjawab bahwa apabila orang sakit tersebut lupa akan yang ada di sekitarnya lantaran lanjut usia dan pikun, lalu meninggal dalam keadaan tersebut, maka tidak ada kewajiban apa pun baginya. Anda juga tidak perlu melakukan apa pun. Sebab dengan hilang akalnya, maka hilang pula taklif (beban kewajiban) atasnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'