Allah Jalla wa ‘Ala telah menyebutkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, di antara adalah fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak mendapatkan kecukupan dalam kehidupannya. Masing-masing dari keduanya diberi kebutuhan yang mencukupi diri dan keluarganya selama satu tahun.
Orang yang memiliki sedikit harta dalam ukuran yang wajib dizakati, namun tidak menutupi kebutuhan hidupnya, maka dia bukan termasuk orang kaya. Apabila penghasilan yang diperoleh penanggungjawab pertanian itu mampu menutupi kebutuhannya selama satu tahun, maka harta zakat tidak boleh diberikan kepadanya sedikitpun.
Dia pun tidak berhak untuk mengambil bantuan sekecil apapun dari jaminan sosial, karena dia tidak lagi masuk kategori fakir. Apabila penghasilan tahunannya tidak mencukupi kebutuhan, maka dia boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan, karena dia masuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat secara umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.