Jika ada orang kaya memberikan sedekah untuk dibagikan kepada para mahasiswa yang fakir, lalu terdapat seorang mahasiswa yang mampu membeli sendiri buku-buku yang diperlukan, namun dia ikut mengambil sedekah tersebut padahal ada mahasiswa yang lebih membutuhkan, apakah ini dibolehkan?
Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka mahasiswa yang mampu tersebut tidak boleh mengambil sedikitpun dari uang sedekah itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.