Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

operasi hidung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Operasi Hidung

Pertanyaan

Berkat taufik dari Allah, salah seorang teman saya telah menikah, alhamdulillah. Kemudian dia menemui saya dan berkata bahwa Istrinya ingin melakukan operasi kecantikan di wajah dan dadanya karena hidungnya besar dan lebar sehingga dia ingin mengecilkannya dengan cara mudah yang telah ditemukan oleh ilmu kedokteran modern. Saya mengatakan kepadanya bahwa operasi semacam ini diragukan kebolehannya. Lalu saya melayangkan surat yang berisi pertanyaan berikut ini, apakah operasi kecantikan yang akan dilakukan oleh istri teman saya tersebut diragukan kebolehannya atau berdosa? karena operasi tersebut masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Namun, jika tidak dilakukan operasi tersebut, maka itu bisa membuatnya tidak percaya diri karena kekurangan di wajahnya tersebut cukup menonjol.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dan operasi tersebut kemungkinan besar akan berhasil serta tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar atau yang setara dengan manfaatnya, maka operasi boleh dilakukan untuk merealisasikan maslahat yang diharapkan. Jika tidak, maka operasi tersebut tidak boleh dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Operasi Hidung