Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

operasi angkat rahim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Operasi Angkat Rahim

Pertanyaan

Saya seorang perempuan yang mengidap kanker rahim. Para dokter memutuskan untuk mengangkat rahim saya. Kini saya bertanya apakah ini haram atau halal? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawaban

Rahim tidak apa-apa (boleh) diangkat jika tidak membahayakan kehidupan seorang perempuan, di samping ada keputusan para dokter agar rahim tersebut diangkat, karena ini merupakan salah satu bentuk pengobatan yang dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Operasi Angkat Rahim