Nisab emas sebesar dua puluh miskal. Dua puluh miskal senilai 11 3/7 (11,43) pound emas Saudi. Nisab perak sebesar seratus empat puluh miskal, yaitu dua ratus dirham di zaman Rasulullah Shallallahu `Alihi wa Sallam dan setara lima puluh enam riyal perak Saudi.
Apabila uang kertas Turki yang dimiliki seorang muslim ini setara dengan nisab emas atau nisab perak dan melewati haul, maka wajib dizakati sebesar seperempat puluhnya (2,5 %).
Pada kasus uang kertas tersebut mencapai kedua nisab -baik nisab emas ataupun nisab perak-, maka ditaksir dengan yang paling menguntungkan kaum fakir dari kedua nisab tersebut, karena itulah yang lebih bermanfaat bagi mereka.
Tapi jika uang kertas tersebut hanya mencapai nisab salah satu dari kedua nisab itu, maka penaksirannya harus menggunakan salah satu nisab yang terpenuhi tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.