Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mushala di atas tanah yang tidak diketahui pemiliknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mushala Di Atas Tanah Yang Tidak Diketahui Pemiliknya

Pertanyaan

Kami di masjid Pangeran Salman bin Muhammad Alu Su'ud merasa tidak nyaman karena ukurannya yang terlalu kecil, tidak cukup menampung jamaah salat, dan tidak ada tempat untuk wanita pada bulan Ramadan. Setiap tahun kami membuat tenda besar untuk jamaah wanita pada bulan Ramadan di halaman belakang masjid. Tenda tersebut sering menjadi tempat kucing-kucing berkumpul, anak-anak bermain, air hujan dari atas tenda menggenang, belum lagi ancaman keamanan seperti gangguan terhadap salah seorang jamaah wanita. Maka kemudian kami mencari pemilik tanah tersebut untuk membelinya tapi kami tidak menemukannya. Kami pun memasang pengumuman bahwa tanah tersebut kami inginkan, tapi tidak seorangpun merespon. Kemudian kami mendapat masukan ide untuk membuat bangunan sementara dari besi yang tidak memakai pondasi dalam tanah. Kami menggunakannya untuk tempat salat jamaah wanita, dan kami gunakan untuk banyak kegiatan. Apabila pemilik tanah datang, dia bisa menjualnya kepada kami atau kami serahkan kembali kepadanya. Kami sampaikan hal tersebut kepada putra-putra pangeran dan mereka mendukung hal tersebut tetapi mereka membutuhkan fatwa secara khusus tentang hal tersebut. Perlu diketahui bahwa tanah tersebut tidak terpakai sebelumnya, kalau saja tanah tersebut ada pemiliknya atau pemiliknya membutuhkannya pasti kami akan menemukannya setelah kami bersusah payah mencarinya. Kami harap Anda memberikan penjelasan kami tentang masalah tersebut. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik

Jawaban

Pada dasarnya hak pribadi seseorang tidak boleh digunakan oleh orang lain untuk bangunan atau lainnya, atau dimanfaatkan oleh orang lain tanpa izinnya. Anda sekalian harus mencari alternatif tanah selain tanah tersebut.

Pembangunan tempat shalat di luar batas wilayah masjid di mana jamaah yang salat tidak bisa melihat imam adalah tidak boleh bagi orang yang shalat di dalamnya dan hendak mengikuti (gerakan) imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'