Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

miqat penduduk sudan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Miqat Penduduk Sudan

Pertanyaan

Miqat jamaah haji Sudan pada zaman dahulu adalah Juhfah. Kapal akan membunyikan sirine dan memberitahukan kepada para jamaah haji tatkala masuk batas miqat. Tetapi setelah adanya pesawat, mereka berihram dari Jeddah. Setelah tiba di Jeddah mereka tinggal beberapa hari dengan pakaian keseharian. Pertanyaannya: Apakah berihram dari Jeddah itu dibolehkan? Apakah mereka boleh berihram pada hari mereka tiba, ataukah disesuaikan dengan kondisi yang mereka pandang tepat?

Jawaban

Jeddah bukanlah miqat haji atau umrah kecuali bagi penduduknya atau pendatang yang tinggal di Jeddah. Demikian pula bagi orang yang datang ke Jeddah karena kepentingan lain bukan berniat haji atau umrah, lalu muncul keinginan untuk haji atau umrah.

Adapun jika orang itu telah ditentukan miqatnya sebelumnya, seperti Dzulhulaifah bagi penduduk Madinah dan sekitarnya atau yang lewat garis sejajar dengannya baik jalur darat atau udara.

Juhfah bagi penduduk Syam atau yang melewati garis sejajar denganya baik jalur darat, laut atau udara, demikian juga seperti Yalamlam, maka orang itu wajib berihram dari miqatnya masing-masing, atau dari daerah yang sejajar dengannya baik lewat jalur udara, laut atau darat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Miqat Penduduk Sudan