Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mimpi basah orang yang berihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mimpi Basah Orang Yang Berihram

Pertanyaan

Ketika melaksanakan ibadah haji, pada saat bermalam di Mina saya bermimpi basah dan tidak bisa untuk mandi, apakah ada kafarat bagi saya?

Jawaban

Mimpi basah yang dialami seorang yang memakai pakaian ihram untuk haji atau umrah tidak berpengaruh terhadap hajinya, dan tidak pula umrahnya, sehingga haji dan umrahnya tidak batal.

Siapa yang mengalami kondisi seperti itu dan melihat mani maka dia harus mandi wajib setelah bangun. Anda tidak perlu membayar fidyah, karena mimpi basah bukan berdasarkan kehendak Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'