Allah Ta’ala berfirman,
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 185)
” Allah tidak berkehendak menyulitkanmu.” (QS. Al-Maa-idah : 6)
Segala bentuk kesulitan dinafikan dari syariat Islam dengan dua ayat ini, dan ayat-ayat yang semakna dengan keduanya. Para wanita memiliki kondisi yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sedang hamil, berbadan sangat gemuk, kurus sekali, sakit, tua renta, dan ada juga yang kuat (sehat).
Wanita yang memiliki uzur syar’i sebagaimana yang telah disebutkan boleh diwakilkan dalam melempar jamrah, dan ini tidak apa-apa. Orang yang mewakili harus mendapatkan izin dari wanita tersebut sebelum melempar jamrah untuknya.
Caranya, dia harus melempar jamrah untuk dirinya terlebih dahulu, baru kemudian menunaikannya atas nama wanita yang diwakilinya. Wanita yang kuat (sehat) sekalipun, jika berada dalam kondisi sulit yang tidak seperti biasanya boleh diwakilkan dalam melempar jamrah, dengan cara yang telah kami jelaskan.
Yaitu, orang yang menjadi wakil harus melempar jamrah untuk dirinya terlebih dahulu, kemudian menunaikan atas nama wanita tersebut. Orang yang menjadi wakil untuk melempar jamrah harus merupakan orang yang juga sedang menunaikan ibadah haji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.