Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

masjid di bawah perumahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Masjid Di Bawah Perumahan

Pertanyaan

Saya mendirikan rumah dan berniat untuk membangun masjid di bawah rumah. Pembangunan masjid sudah selesai, arah kiblat sudah ditentukan, Pembangunan telah selesai dan arah kiblat telah ditentukan juga toilet di masjid sudah dibangun dan pekerjaan perkayuan telah selesai. Yang tinggal hanya pengecatan. Masjid dibuat dengan desain Islami. Saya mendengar sebagian orang mengatakan bahwa masjid di bawah perumahan tidak dibolehkan, lalu saya tunda menghuni rumah dan pengaktifan fungsi masjid sejak lima tahun hingga mendapat penjelasan. Apa pendapat Anda tentang pembangunan masjid di bawah perumahan? Perlu diketahui bahwa di sana ada masjid-masjid kecil yang dibangun di sampingnya pada masa pembangunan masjid ini, jadi masjid bertambah banyak. Mohon dijelaskan kepada saya, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Tidak ada larangan akan adanya masjid di bawah perumahan jika masjid dan perumahan dibangun dari aslinya pada posisi (kondisi) ini, atau ia baru membangun masjid di bawah perumahan. Adapun jika penghunian perumahan di atas masjid terjadi belakangan maka ini tidak dibolehkan; karena atapnya dan apa yang di atasnya merupakan bagian dari masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'