Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

merekrut pembantu rumah tangga muslim dan non-muslim tanpa mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Merekrut Pembantu Rumah Tangga Muslim Dan non-Muslim Tanpa Mahram

Pertanyaan

Karena saya bekerja di Kantor Layanan Umum dan Rekrutmen, saya mengerjakan beberapa tugas, seperti merekrut para pembantu wanita tanpa mahram yang bisa jadi tidak beragama Islam dan merekrut para sopir dan tenaga kerja yang sebagian mereka tidak beragama Islam. Apakah pekerjaan ini dibolehkan? Apa hukum saya menjalani pekerjaan seperti ini? Apakah saya dianggap bekerja sama dalam berbuat dosa? Tolong berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.

Jawaban

Kaidah syariat Islam mengharamkan mencari rezeki dari pekerjaan yang tidak dibolehkan secara syar`i. Ada teks-teks hadis Nabi yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram dan dua agama tidak akan bersatu di Jazirah Arab. Oleh karena itu, orang kafir tidak boleh berdomisili di Jazirah Arab atau direkrut untuk bekerja jika tidak darurat. Jika demikian, maka menjalani pekerjaan yang dapat mengantarkan kepada hal-hal yang diharamkan tidak dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'