Kaidah syariat Islam mengharamkan mencari rezeki dari pekerjaan yang tidak dibolehkan secara syar`i. Ada teks-teks hadis Nabi yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram dan dua agama tidak akan bersatu di Jazirah Arab. Oleh karena itu, orang kafir tidak boleh berdomisili di Jazirah Arab atau direkrut untuk bekerja jika tidak darurat. Jika demikian, maka menjalani pekerjaan yang dapat mengantarkan kepada hal-hal yang diharamkan tidak dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.