Pertama, apabila tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam, maka ceramah dan seminar tersebut boleh ditransfer melalui video untuk menyebarkan faidah dan nilai ilmiahnya.
Kedua, ceramah dan seminar tersebut boleh direkam dalam kaset video agar dapat disaksikan lagi jika diperlukan untuk menambah manfaatnya. Sesungguhnya hakikat alat tersebut tidak memiliki hukum syariat, tetapi ia bisa digunakan untuk kebaikan dan keburukan. Jika dimanfaatkan untuk kebaikan, maka alat itu baik dan jika digunakan dalam keburukan, maka alat itu buruk.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.