Terdapat beberapa suku yang mengkhitan anaknya dua kali selama hidupnya Pertama, saat berusia tujuh hari, dan ini yang sunah, dan kedua, tatkala telah lewat usia sepuluh tahun, yaitu ketika anak tersebut telah diwajibkan menunaikan shalat. Pada saat khitan yang kedua, mereka mengadakan walimah dan mengundang banyak orang.
Banyak orang datang dan turut bergembira dengan khitan ini. Para tamu memberikan uang kepada si anak atau ayahnya. Mereka menyebutnya 'urunan atau tarikan (maks)'. Juga menurut suku ini, siapa saja yang tidak dikhitan untuk kali kedua, maka dia tidak boleh menikah dengan anak-anak perempuan mereka.
Orang ini akan dikucilkan dan dicemooh jika tidak khitan, yakni untuk kedua kalinya. Oleh karenanya kami mohon penjelasan hukum syara` tentang semua tindakan tersebut.
Khitan yang disyariatkan ialah khitan yang dilakukan dengan memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki, pada hari ketujuh dari kelahiran atau setelahnya.
Adapun khitan kedua yang disebutkan dalam pertanyaan merupakan penambahan dari yang disyariatkan dan tidak ada dasar hukumnya dalam syariat Islam, sehingga hukumnya haram.
Begitu pula walimah yang diadakan bersamaan dengan khitan ini tidak boleh dilakukan, termasuk memberi uang dalam acara tersebut; karena hal tersebut termasuk memakan harta dengan cara batil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.