Sepupu ayah saya berusia sekitar 70 tahun dan saya ingin membawanya untuk tinggal bersama saya dan anak-anak saya karena ia tidak memiliki kerabat lelaki selain saya dan adik saya. Ia pria yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki hasrat untuk menikah lagi terutama karena sudah hampir setahun ia kadang-kadang menderita lupa ingatan (pikun).
Saya telah memeriksakannya ke dokter di rumah sakit di Jeddah dan mereka mendiagnosa bahwa ia menderita Cerebral Atrophy (penyusutan sel jaringan otak) yang menyebabkannya sering lupa ingatan. Ia sering lupa jalan pulang dari masjid ke rumah. Menurut perkiraan dokter, penyakitnya sulit disembuhkan, kecuali atas kehendak Allah.
Oleh karena itu, saya perlu menanyakan apa hukum membawanya tinggal bersama saya, anak-anak, dan istri saya, mengingat bahwa ia tidak memiliki kerabat lelaki selain saya? Ia perlu orang yang dapat merawatnya sepanjang waktu dan terkadang ia menanyakan keadaan seseorang, padahal orang yang ditanyakan itu duduk di depannya.
Jika kondisinya demikian, maka Anda boleh merawat sepupu ayah Anda di rumah karena ia memang memerlukannya. Itu merupakan perbuatan baik dan Anda akan mendapatkan pahala, insya Allah. Namun, istri-istri Anda wajib mengenakan hijab di hadapannya dan tidak berduaan dengannya karena ia bukan mahram bagi mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.