Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyiksa kambing

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyiksa Kambing

Pertanyaan

Ketika kambing saya memakan kertas, kain, atau makanan yang lain, kemarahan saya memuncak dan memukulnya dengan keras. Apakah saya berdosa karenanya atau tidak?

Jawaban

Pemilik kambing diwajibkan untuk memberi makan kambingnya. Apabila kambing dalam keadaan lapar dan memakan apa yang didapatinya, maka dia tidak boleh menyiksanya dengan memukul atau siksaan yang lain. Oleh karenanya, hendaklah Anda beristigfar dan tidak menyiksanya lagi di kemudian hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menyiksa Kambing