Ibu Anda tidak boleh melakukan hal itu, karena itu termasuk perbuatan menyiksa binatang. Hal yang dianjurkan adalah mempercepat dalam membunuhnya. Jika dia mengetahui bahwa anjing tersebut masih hidup, maka hendaklah dia melepaskannya, lalu mempercepat saat membunuhnya. Jika anjing tersebut telah mati, maka hendaklah dia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, dan menyesali apa yang telah dilakukannya, serta tidak mengulangi melakukan hal seperti itu lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.