Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyiksa binatang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyiksa Binatang

Pertanyaan

Ibu saya dulu pernah mengatakan: bahwa dulu saya punya anjing yang menyakiti, dia mencuri makanan, maka saya menangkapnya, lalu saya mengikatnya di padang pasir. Maksud saya ingin membunuhnya, tetapi saya tidak tahu apakah sudah mati atau belum. Maka, apa hukum hal itu?

Jawaban

Ibu Anda tidak boleh melakukan hal itu, karena itu termasuk perbuatan menyiksa binatang. Hal yang dianjurkan adalah mempercepat dalam membunuhnya. Jika dia mengetahui bahwa anjing tersebut masih hidup, maka hendaklah dia melepaskannya, lalu mempercepat saat membunuhnya. Jika anjing tersebut telah mati, maka hendaklah dia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, dan menyesali apa yang telah dilakukannya, serta tidak mengulangi melakukan hal seperti itu lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menyiksa Binatang