Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyembelih sapi atau kambing dalam jangka waktu tertentu, setelah seseorang meninggal dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyembelih Sapi Atau Kambing Dalam Jangka Waktu Tertentu, Setelah Seseorang Meninggal Dunia

Pertanyaan

Ayah saya sudah meninggal dunia, lalu apakah saya boleh menyembelih seekor sapi atau kambing untuk ayah saya tersebut, sementara beliau sendiri tidak pernah berwasiat untuk melakukan hal itu? Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda.

Jawaban

Menyembelih sapi atau kambing dalam jangka waktu tertentu setelah seseorang meninggal dunia, dianggap sebagai salah satu perkara bid’ah yang wajib ditinggalkan. Yang disyariatkan itu hanya bersedekah kapanpun untuk orang yang meninggal, baik itu bersedekah daging, makanan atau yang lain dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'