Apabila kurban untuk ibu ayah Anda ini karena wasiat darinya, maka wajib hukumnya melaksanakan wasiatnya dari apa yang dia wasiatkan. Namun apabila kurban tersebut merupakan derma ayah Anda yang diambil dari harta yang ditinggalkan ibunya maka hal itu harus melalui persetujuan dari seluruh ahli waris.
Dan apabila seorang muslim hendak berkurban untuk dirinya dan berkurban untuk orang lain, maka dia hendaknya memulai dengan hewan kurbannya. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu boleh menurut syariat, baik karena ada wasiat ataupun tidak ada wasiat; karena hal itu termasuk dalam lingkup sedekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.