Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyelenggarakan pesta tari-tarian karena gembira dengan kematian seseorang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyelenggarakan Pesta Tari-tarian Karena Gembira Dengan Kematian Seseorang

Pertanyaan

Di daerah tempat saya tinggal, jika ada salah seorang anggota keluarga dari warga setempat wafat, maka warga akan memberitahukan hal itu kepada menantu orang yang wafat. Lalu menantu tersebut akan menentukan kapan mereka akan datang kembali untuk membawa senapan, melakukan tari-tarian dan memukul gendang, agar mereka bisa bersenang-senang atas kematian orang tersebut. Jika Anda tidak melakukan semua itu dan menolaknya, maka mereka akan mengambil anak perempuan mereka secara paksa dari Anda, tanpa ada proses perceraian antara pihak suami dan isteri. Nah, apa konsekwensi hukumnya jika saya selaku Muslim melakukan tindakan semacam itu? Wassalamu `alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Tindakan semacam ini termasuk perkara yang dipandang bid’ah dalam agama, sehingga tidak boleh dilakukan dan dibiarkan begitu saja. Lembaga keagamaan yang ada di daerah Anda wajib menghentikan tindakan semacam itu dan melarang para pelaku untuk melakukannya, meskipun harus dengan cara memberikan sanksi jika hal itu memang diperlukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'