Yang disunnahkan adalah menyegerakan penyelenggaraan jenazah, mengkafaninya, dan menyalatkannya walaupun bukan di waktu shalat fardhu. Itu jika telah ada orang yang cukup mewakili menyalatkannya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah riwayat Sa`id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Bersegeralah kalian menyelesaikan pengurusan jenazah, karena bila jenazah itu adalah orang saleh maka kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan bila ia bukan orang salih maka kalian telah menyingkirkan keburukan dari pundak kalian”. (Muttafaqun `Alaih), dan ini adalah redaksi al-Bukhari (juz 2 hal. 88).
Apabila waktu shalat fardhu sudah dekat maka sebaiknya shalat jenazah ditunda supaya dapat disalatkan di masjid pada waktu shalat fardhu agar orang yang akan menyalatkannya berjumlah banyak, dan itu tidaklah membawa mudarat kepada si mayat.
Jadi hal itu tidak apa-apa, bahkan yang demikian itu adalah lebih utama, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seorang Muslim meninggal dunia lalu ia disalati (dengan salat jenazah) oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun melainkan Allah akan memberikan syafa’at untuk orang tersebut”. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya dan Abu Dawud dalam kitab Sunannya. Juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkannya dari Aisyah radhiyallahu `anha:
“Tidaklah seorang mayat disalati oleh sekelompok kaum Muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang orang, semuanya memintakan syafa’at untuknya, melainkan syafa’at itu akan diberikan kepadanya”.
Dan tidak ada perselisihan pada dua riwayat ini karena Allah memberitahu Nabi-Nya shallallahu `alaihi wa sallam akan keutamaan yang akan didapatkan si mayit yang dishalatkan oleh seratus orang atau lebih melebihi keutamaannya dari orang yang disalatkan oleh empat puluh orang.
Dan pemahaman jumlah bukanlah menjadi alasan bagi mayoritas ulama usul fikih. Maka tidaklah mesti diterimanya syafa`at seratus orang mencegah diterimanya syafa`at orang yang kurang dari seratus. Karunia Allah itu sangat luas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam