Ya, Anda boleh mendermakannya kepada Komite yang mengumpulkan sumbangan untuk Afghanistan dengan tetap menghapalkan ciri-ciri uang temuan tersebut sebagai penanda. Jika suatu saat pemiliknya datang dan mengaku bahwa itu miliknya dengan menyebutkan ciri-ciri yang tepat, maka katakan kepadanya bahwa uang itu telah disedekahkan.
Jika dia rela, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka bayarlah kepadanya dengan jumlah uang yang sesuai. Dengan demikian, pahala sedekah itu menjadi milik Anda. Uang itu juga boleh Anda miliki dan gunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi Anda mesti melakukan hal-hal yang yang telah disebutkan di atas jika pemiliknya datang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.