Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyedekahkan barang temuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyedekahkan Barang Temuan

Pertanyaan

Saya menemukan uang sebesar 150 riyal di jalan, pada hari Sabtu tanggal 24/5/1399 H. Sejak saat itu, saya sudah mengumumkan hingga kini, tetapi tidak ada seorang pun yang datang. Oleh karena itu, saya menyampaikan masalah ini agar mendapat fatwa tertulis dari Anda. Pertanyaan saya: bolehkah uang itu saya dermakan kepada Komite Afghanistan mengingat bahwa uang tersebut sudah diumumkan hampir satu tahun? Semoga Allah menjaga dan memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban

Ya, Anda boleh mendermakannya kepada Komite yang mengumpulkan sumbangan untuk Afghanistan dengan tetap menghapalkan ciri-ciri uang temuan tersebut sebagai penanda. Jika suatu saat pemiliknya datang dan mengaku bahwa itu miliknya dengan menyebutkan ciri-ciri yang tepat, maka katakan kepadanya bahwa uang itu telah disedekahkan.

Jika dia rela, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka bayarlah kepadanya dengan jumlah uang yang sesuai. Dengan demikian, pahala sedekah itu menjadi milik Anda. Uang itu juga boleh Anda miliki dan gunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi Anda mesti melakukan hal-hal yang yang telah disebutkan di atas jika pemiliknya datang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'