Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyatukan tempat ibadah orang kristen dengan masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyatukan Tempat Ibadah Orang Kristen Dengan Masjid

Pertanyaan

Kami beritahukan kepada Anda bahwa ada kemungkinan Pemerintah Filipina menyetujui untuk membiayai proyek beberapa badan keagamaan nasional. Proyek tersebut terdiri dari: 1. Masjid kaum Muslimin. 2. Gereja Nasrani (Katholik). 3. Gereja Kristen (Protestan). 4. Gereja Kristen (Angelazayani Cristo). Proyek ini akan didirikan di Bandara Internasional di Manila. Apa hukumnya penyatuan masjid dengan tiga gereja dalam satu bangunan? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Ini adalah perkara baru yang tidak diketahui oleh umat Islam sejak diutusnya Nabi kita Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam sampai hari ini. Tapi ide ini muncul sehubungan dengan adanya propaganda kontemporer licik, di antaranya propaganda untuk menyatukan semua agama yang menyerukan penghapusan perbedaan antara benar dan salah.

Di antaranya perbedaan antara agama Islam yang benar dan agama lain dari setiap penyelewengan, perubahan, dan penghapusan agama. Menyetujui dan menerima proyek ini merupakan pintu untuk menjadikan Islam sebagai satu-satunya agama yang benar dan menjadi penghapus ajaran sebelumnya berada di peringkat yang sama dengan agama lain yang sudah mengalami penyelewengan dan ajarannya telah dihapus dan diganti dengan agama buatan manusia.

Dan ini adalah kebatilan yang tidak diterima oleh Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman. Maka menggabungkan masjid dengan gereja di satu tempat dan di bawah satu atap, dan ditutupi dengan satu pagar adalah perbuatan yang dilarang.

Kaum Muslimin tidak boleh ikut berpartisipasi pada perbuatan ini dan tidak pula menyokongnya. Yang harus dilakukan adalah masjid dibangun terpisah dari tempat ibadah lain dan berada jauh dari lokasi tempat ibadah lain tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'