Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menutup kepala perempuan dengan sapu tangan yang tidak mencakup semua kepala

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menutup Kepala Perempuan Dengan Sapu Tangan Yang Tidak Mencakup Semua Kepala

Pertanyaan

Bolehkah seorang perempuan menutup kepalanya dengan sapu tangan yang tidak mencakup semua kepalanya, bahkan sebagian rambutnya masih terlihat?

Jawaban

Kepala dan rambut seorang perempuan adalah aurat bagi lelaki yang bukan suaminya dan bukan mahramnya. Maka, dalam menutup auratnya di depan orang yang bukan mahram tidak boleh hanya dengan menutup kepalanya menggunakan sapu tangan atau kain lain yang memperlihatkan sebagian rambutnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'